SULTENG PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memfasilitasi pendaftaran hak merek bagi 40 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap merek produk, sekaligus meningkatkan daya saing usaha.
“Kami memfasilitasi sekitar 40 UKM untuk sertifikat hak merek,” kata Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Sulteng Irfan, di Palu, Selasa.
Ia mengatakan hak merek merupakan bentuk perlindungan bagi pemilik merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha.
Menurut dia, kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan nilai ekonomis dan daya saing produk.
“Kalau UKM sudah berjualan lama menggunakan merek tertentu, kemudian ada yang mendaftarkan merek yang sama di kelas yang sama, UKM yang belum mendaftarkan mereknya bisa menghadapi persoalan,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Sulteng bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk membantu pendaftaran hak merek bagi pelaku usaha sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan perekonomian di daerah.
Ia menjelaskan fasilitasi tersebut, juga merupakan bagian dari pendampingan legalitas usaha yang diberikan kepada UKM agar dapat berkembang dan naik kelas.
“Dengan mendaftarkan merek dagang, pelaku usaha dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah setempat,” ujarnya.
Dari 40 UKM yang mendapat fasilitasi tersebut, kata dia lagi, sebanyak 17 pelaku usaha telah memperoleh hak merek, sedangkan lainnya masih dalam proses penerbitan.
Ia mengatakan fasilitasi hak merek menjadi salah satu upaya pemerintah membantu UKM melengkapi legalitas usaha, selain sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dia berharap semakin banyak UKM di Sulteng melengkapi legalitas usahanya, sehingga produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum, nilai ekonomis, dan mampu bersaing dengan produk dari daerah lain.***






