Berbagai pihak tak terkecuali masyarakat diminta terus menjaga suasana teduh jelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal hitungan hari akan dilaksanakan, tepatnya pada 14 Februari 2024. Terlebih pada masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024 setelah berakhirnya masa kampanye.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat, saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
“Kita akan masuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Maka jadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana damai jelang pesta demokrasi nanti,” katanya.
Dirinya pun tak lupa mengajak seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mari bersama-sama kita jadikan Pemilu sebagai ikhtiar menjaga persatuan sekaligus penguat integrasi bangsa. Jangan lupa datang ke TPS, Rabu 14 Februari 2024,” katanya.
Hal senada ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.
”Kita perlu bersama-sama memegang tanggung jawab untuk menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang aman dan kondusif. Tinggal beberapa hari lagi, dan sudah memasuki masa tenang. Ini tanggung jawab bersama atas nama bangsa dan negara,” ujar Usman.
Tahun politik selalu membuka kemungkinan perbedaan sehingga turut meletupkan gesekan di tengah-tengah masyarakat. Namun itu semua adalah konsekuensi dari sebuah negara demokrasi. Meski begitu, suasana teduh dan menjaga keutuhan bangsa jadi yang utama, agar pesta demokrasi nanti berlangsung lancar, aman, dan tertib.
“Maka kita perlu bersama-sama untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan dalam suasana teduh menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024, tambah Usman.
Untuk informasi terkait Pemilu 2024 yang valid dan terpercaya, Usman pun mengimbau masyarakat mencari melalui kanal-kanal yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, salah satunya adalah buku elektronik https://s.id/pemiludamaipedia.
“Buku ini menjadi penting agar masyarakat terhindar dari banyaknya informasi keliru dan simpang siur. Berisikan informasi dari sumber tepercaya. Apalagi Informasinya akan terus diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan terkini,” kata Usman
Gangguan informasi harus selalu diwaspadai yang sengaja diciptakan oknum-oknum yang ingin mempengaruhi keputusan dan hasil Pemilu.
Secara umum ada tiga jenis gangguan informasi yang biasa kita jumpai dan terjadi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi yaitu kondisi ketika seseorang yang membagikan informasi baik itu berupa narasi, berita, foto dan video, namun ia tidak mengetahui bahwa informasi tersebut salah namun mempercayai informasi tersebut adalah sebuah kebenaran.
Sementara malinformasi dikategorikan sebagai penyalahgunaan informasi yang sengaja dilakukan untuk tujuan memperkeruh suasana. Yang ketiga, disinformasi adalah upaya yang sengaja dilakukan juga untuk tujuan tertentu, dengan memutarbalikkan fakta dan manipulasi data disertai ujaran kebencian.
Penghitungan Suara di Luar Negeri belum dilakukan salah satu contohnya yang terjadi beberapa waktu lalu, beredar informasi bahwa telah ada hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Meski pemungutan suara dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di dalam negeri atau yang disebut dengan early voting, namun pengitungan suaranya tetap dilakukan serentak di 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun bergerak cepat dengan meberikan pernyataannya agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya juga, beredar unggahan video di media sosial yang diklaim sebagai hasil perolehan sementara pemungutan suara Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di enam negara yaitu Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan Taipei.
“Hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar,” tegas Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode yang telah ditetapkan. Pertama memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN) yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal, sekolah indonesia, atau wisma duta.
Kedua, melalui kotak suara keliling yang disiapkan KPU. Ketiga, dengan metode pengiriman melalui pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.